Larangan Pacaran Dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32).
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat”. (QS. An Nur : 30)
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang
tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur
: 31)
Dari Ibnu Abbas
r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang
dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam
bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat
[dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat],
zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu
syahwat], maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki
sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena
sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Seandainya
kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam
Mu'jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah,
tangan Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh
tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak
memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR.
Bukhori)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik , Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata
Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh
tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil
janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
“Wahai Ali,
janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan
pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun
yang kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan
oleh Al-Albani)
“Pandangan itu
adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang
memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena
Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari?
Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin
Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja.
Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar